Baleg DPR Bahas Revisi UU Komisi Yudisial Perkuat Kelembagaan Pengawasan Hakim
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat pleno Baleg di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Kamis (25/05/2023). Foto: Arief/nr
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Yudisial (KY). Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan pengawasan hakim. Sehingga, tugas dari KY yaitu menjaga martabat dan perilaku hakim, dapat terlaksana dalam rangka menegakkan aturan berdasarkan kode etik.
“Tugas dan kewenangan komisi Yudisial itu sebenarnya cuma satu doang, yaitu menjaga martabat dan perilaku hakim, Nah kalau ada yang melanggar maka kemudian Komisi Yudisial itu bisa melakukan upaya dalam rangka menegakkan berdasarkan kode etik,” ucap Supratman kepada Parlementaria usai rapat pleno, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Kamis (25/05/2023).
Rapat pleno ini juga sempat disinggung masalah penyadapan terhadap kewenangan Hakim KY. Ia turut mempertanyakan apakah kewenangan penyadapan itu tidak berlebihan, mengingat penegakan kode etik yang dilakukan Hakim KY tidak berkaitan dengan persoalan pidana. “Kalau ada aspek pidananya itu kan terkait dengan aparat penegak hukum yang lain,” tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Selain permasalahan penyadapan, dibahas pula mengenai rekrutmen para calon Hakim KY. Meskipun demikian, ia belum bisa memastikan berapa kebutuhan yang menjadi perwakilan DPR yang menjadi Hakim KY.
“Saya berharap ini bisa cepat ya karena ini menjadi kebutuhan bagi Komisi Yudisial tapi kan di DPR ini sebagai lembaga politik ya semua tergantung kepada suara fraksi-fraksi,” tambahnya.
Menutup keterangannya, ia juga sempat menyinggung pembentukan KY di daerah yang bersifat struktural dengan KY di tingkat pusat. Hal itu lantaran kewenangan Hakim KY di tingkat pusat dinilai terlalu berat. Sehingga, perlu dibentuk KY di tingkat daerah agar pengawasan terhadap para hakim menjadi lebih baik.
“Dengan adanya usulan untuk membentuk perwakilan yang secara hierarkis itu satu (kesatuan) dengan kondisi sosial yang ada di Jakarta, itu kemudian bisa dibentuk di provinsi itu akan jauh lebih bagus supaya aspek pengawasannya akan semakin semakin oke,” tutupnya. (yas/rdn)